WATAMPONE, TRIBUN BONE— Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Drs.H.Andi Sumardi Suaib,MM mengadakan pembinaan terpadu tentang AKDP dan Angkutan Desa wajib masuk terminal yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan, Selasa (10/7) yang dihadiri Kasat Lantas Polres Bone, AKP Henri dan Kanit Lantas Polsek Tanete Riattang, Ipda Syarifuddin,SH, Ketua Organda Bone dan Kabid Angkutan Darat, Irwan,S.Sos.
Lanjut dikatakan Andi Sumardi Suaib, pembinaan terpadu ini akan berlanjut terkait rambu-rambu lalulintas di Kota Watampone dengan tujuan untuk kenyamanan berlalu lintas serta untuk keselamatan pengguna jalan dan penumpang.
Lanjut dikatakan Andi Sumardi Suaib, pembinaan terpadu ini akan berlanjut terkait rambu-rambu lalulintas di Kota Watampone dengan tujuan untuk kenyamanan berlalu lintas serta untuk keselamatan pengguna jalan dan penumpang.
Disamping itu, sebagai ajang silaturahim dalam penataan angkutan supaya dapat berjalan normal, tertib, aman dan lancar. Ditambahkan, H.Andi Sumardi melihat kebutuhan angkutan umum semakin padat maka perlu sosialisasi tentang rute dan jalur angkutan pedesaan dan perkotaan supaya dapat tercipta suasana yang kondusif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Henri Noveri Santoso,SH, S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, kami telah melakukan survey jalur kendaraan umum bahwa banyak kerusakan jalanan dan itu harus diperbaiki supaya para angkutan umum nyaman dalam berkendaraan. Disamping itu, kami menghimbau kepada mobil plat hitam (pribadi, red) tidak membawa penumpang umum yang boleh hanya plat kuning.
Menurutnya, plat pribadi tidak ada asuransinya sementara plat kuning atau mobil penumpang umum itu ada asuransinya, ketika penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas, ada santunan dari asuransi.(edy/dar)
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Henri Noveri Santoso,SH, S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, kami telah melakukan survey jalur kendaraan umum bahwa banyak kerusakan jalanan dan itu harus diperbaiki supaya para angkutan umum nyaman dalam berkendaraan. Disamping itu, kami menghimbau kepada mobil plat hitam (pribadi, red) tidak membawa penumpang umum yang boleh hanya plat kuning.
Menurutnya, plat pribadi tidak ada asuransinya sementara plat kuning atau mobil penumpang umum itu ada asuransinya, ketika penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas, ada santunan dari asuransi.(edy/dar)