BAREBBO, TRIBUN BONE— Pemerintah Desa Kading, Kecamatan Barebbo melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kading, Ashar mempertanyakan terkait pemangkasan Beras Miskin (Raskin) yang ada di wilayahnya itu. Hal itu dikatakannya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/7).

Menurut Ashar, di Desa Kading terdapat 60 Kepala Keluarga (KK) penerima Raskin yang dipangkas. Padahal, kata dia, 60 KK tadi adalah warga yang dianggap layak menerima Raskin dari bantuan pemerintah tersebut. Kedua, pihak pendata dalam melakukan pendataan kenapa tidak ada konfirmasi dari pihak pemerintah desa supaya data itu tidak dobel.
“Dengan 60 KK diganti dengan data baru membuat kami pusing. Sehingga, pemerintah desa akan melakukan lagi pertemuan dengan para tokoh masyarakat. Kalau, pendata tadi berkoordinasi dengan kita tentu kita tidak melakukan lagi pertemuan dengan para tokoh masyarakat karena sudah dinggap layak. Kalau pergantian penerima 60 KK ini tentu kita harus melakukan pertemuan dengan warga lagi. Itu kan mubadsir namanya,” kesalnya.

Dia menambahkam, kalau pemerintah mau menambah jatah pagu kami, sekalin ditambah. “Kalau ada yang mau ditambah ya ditambah, tidak perlu lagi dipangkas,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bone, Ir.Rustang mengatakan, yang menentukan penerima Raskin itu adalah Tim Nasional Perceptan Penanggulanagn Kemiskinan (TNP2K).

Dijelaskan, BPS Bone hanya fasilitas teknis melalui surat bupati. Kita merekrut petugas desa yang dinamakan pencacah untuk mendata dilapangan. “Ada beberapa petugas desa yang kita rekrut tapi tidak semua desa ada tim pencacahnya. Kadang tim pencacah dua desa yang mereka data. Karena pencacah itu lebih sedikit dibanding dengan jumlah desa yang ada,” jelasnya.

Lanjut Rustang, setelah data kita terima, lalu BPS Bone mengirim berkas tadi ke BPS Pusat dan selanjutnya ke TNP2K. Dan untuk menentukan layaknya atau tidak itu tergantung dari TNP2K yang menentukan.

“Kriterianya yang dikatakan layak pun kita tidak mengerti bagaimana kriterianya sehingga warga bisa terima Raskin. Karena yang menentukan layaknya penerima Raskin itu adalah TNP2K,” kilahnya. (bur/dar)



Leave a Reply.

    Arsip

    July 2012
    June 2012

    Kategori

    All
    Aneka
    Ekonomi
    Kecamatan
    Kota
    Mimbar Jumat
    Olahraga
    Pendidikan
    Politik & Hukum
    Topik Utama
    Umum