WATAMPONE, TRIBUN BONE— Keluarga Yusri yang sebagai korban mengenai kasus penganiayaan yag dilakukan oleh oknum pejabat Pemda Bone terhadap dirinya, mendatangi Kejaksaan Negeri Watampone guna untuk meminta penjelasan kepada Kasi Pidana Hukum (Kasi Pidum) Rahman Mora mengenai tentang tidak dilakukannya penahan terhadap oknum pejabat Pemda tersebut.
Yang menurut keluarga Yusri seharusnya dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti visum yang seharusnya oknum tersebut harus ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Alimuddin Sammeng (kaka kandung Yusri) yang ditemui, Senin (8/7) di kantor Kejaksaan Bone.
Yang menurut keluarga Yusri seharusnya dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti visum yang seharusnya oknum tersebut harus ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Alimuddin Sammeng (kaka kandung Yusri) yang ditemui, Senin (8/7) di kantor Kejaksaan Bone.
Dikatakannya bahwa, Tidak ditahannya pelaku menurutnya sangat tidak wajar dan tidak masuk akal karena alasan tidak ada surat penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Watampone sehingga pihak Lapas tidak menahan pelaku.
“Hal tersebut tentunya bersangkutan dengana Kasi Pidana Hukum dalam hal ini Rahman Mora tidak memberikan surat bukti penahanan terhadap pelaku dan menurut kami pasti ada permainan didalamnya,”ungkapnya.
Rahman Mora kepada Wartawan mengatakan, Bahwa sebenarnya jauh hari berkas dari pada kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Watampone sehingga tidak memberikan surat bukti penahanan karena kasus tersebut sekarang ditangani oleh pihak Pengedilan.(air)
“Hal tersebut tentunya bersangkutan dengana Kasi Pidana Hukum dalam hal ini Rahman Mora tidak memberikan surat bukti penahanan terhadap pelaku dan menurut kami pasti ada permainan didalamnya,”ungkapnya.
Rahman Mora kepada Wartawan mengatakan, Bahwa sebenarnya jauh hari berkas dari pada kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Watampone sehingga tidak memberikan surat bukti penahanan karena kasus tersebut sekarang ditangani oleh pihak Pengedilan.(air)