WATAMPONE, TRIBUN BONE— Sesuai dengan nomor LP/425/VII/2012/Sulsel/Res Bone tanggal 7 Juli 2012, warga BTN Kayu Manis, Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Cahyadi melaporkan warga Desa Polewali, Kecamatan SibuluE, Akbar di Mapolres Bone, Sabtu (7/7).
Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polres Bone, AKP Abd.Muin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/7) mengatakan, penggelapan ini terjadi pada, Selasa (3/7) sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Polewali.
Menurutnya, pelaku berteman satu orang terhadap korban Cahyadi dengan cara korban tersebut diatas merupakan karyawan Perusahaan Kemitraan Ayam Potong Patriot memberikan 2000 ekor ayam potong kepada pelaku untuk diternak.
Namun, ketika mulai panen selama satu bulan tiga hari, korban mendatangi tempat ternak pelaku untuk memanem namun jumlah yang diambil korban hanya 590 ekor dan pakan ayam kurang lebih 40 karung dengan harga sekitar sebesar Rp 11 juta.
“Dengan kejadian itu, maka korban mengalami kerugian sebanyak Rp 38 juta,” sebutnya. (bur/dar)
Menurutnya, pelaku berteman satu orang terhadap korban Cahyadi dengan cara korban tersebut diatas merupakan karyawan Perusahaan Kemitraan Ayam Potong Patriot memberikan 2000 ekor ayam potong kepada pelaku untuk diternak.
Namun, ketika mulai panen selama satu bulan tiga hari, korban mendatangi tempat ternak pelaku untuk memanem namun jumlah yang diambil korban hanya 590 ekor dan pakan ayam kurang lebih 40 karung dengan harga sekitar sebesar Rp 11 juta.
“Dengan kejadian itu, maka korban mengalami kerugian sebanyak Rp 38 juta,” sebutnya. (bur/dar)