PERMASALAHAN Jakarta begitu kompleks. Jurang antara si kaya dan si miskin terlihat semakin jelas. Se- mentara hari ini, Jakarta dihadapkan dengan hiruk pikuk Pemilukada atau Pilgub DKI. Mampukah Pilgub DKI menjawab tentang kesejahteraan yang sudah dirindukan oleh sebagi- an masyarakat miskin kota Jakarta atau ianya hanya menjadi ilusi dari manisnya janji-janji politik pasan- gan calon yang bertarung pada Pilgub DKI. Melihat dari aspek historis, la- hirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung merupakan ko- reksi terhadap pelaksanaan Pilkada melalui perwakilan oleh DPRD se- bagaimana yang pernah diamanatkan Undang-undang No 22 Tahun 1999. Namun, seiring perjalanan pada akhirnya semakin kentara dengan implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Un- dang-undang Nomor 12 Tahun 2008. |