Picture
WATAMPONE, TRIBUN BONE— Keluarga Yusri yang sebagai korban mengenai kasus penganiayaan yag dilakukan oleh oknum pejabat Pemda Bone terhadap dirinya, mendatangi Kejaksaan Negeri Watampone guna untuk meminta penjelasan kepada Kasi Pidana Hukum (Kasi Pidum) Rahman Mora mengenai tentang tidak dilakukannya penahan terhadap oknum pejabat Pemda tersebut.

Yang menurut keluarga Yusri seharusnya dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti visum yang seharusnya oknum tersebut harus ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Alimuddin Sammeng (kaka kandung Yusri) yang ditemui, Senin (8/7) di kantor Kejaksaan Bone.

Dikatakannya bahwa, Tidak ditahannya pelaku menurutnya sangat tidak wajar dan tidak masuk akal karena alasan tidak ada surat penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Watampone sehingga pihak Lapas tidak menahan pelaku.

“Hal tersebut tentunya bersangkutan dengana Kasi Pidana Hukum dalam hal ini Rahman Mora tidak memberikan surat bukti penahanan terhadap pelaku dan menurut kami pasti ada permainan didalamnya,”ungkapnya.

Rahman Mora kepada Wartawan mengatakan, Bahwa sebenarnya jauh hari berkas dari pada kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Watampone sehingga tidak memberikan surat bukti penahanan karena kasus tersebut sekarang ditangani oleh pihak Pengedilan.(air)



Leave a Reply.

    Arsip

    July 2012
    June 2012

    Kategori

    All
    Aneka
    Ekonomi
    Kecamatan
    Kota
    Mimbar Jumat
    Olahraga
    Pendidikan
    Politik & Hukum
    Topik Utama
    Umum