Picture
Dalam rangka Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2013, telah dikeluarkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 1 Tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013.
Sebagai langkah awal pada tahap persiapan pilgub, kegiatan pertama yang dilakukan adalah pembentukan PPK dan PPS sebagai pemnyelenggara pemilihan  umum di kecamatan dan desa. Oleh karena itu pada tanggal 26 - 28 Juni 2012,   telah dilaksanakan Pengumuman pendaftaran calon PPK dan PPS. Selanjutnya calon PPK dan PPS yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos berkas administrasi, akan mengikuti fit and profer test.  


Untuk rekrutmen Calon anggota Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Rekrutmen kali ini agak berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena PPK mendaftar langsung di KPU Bone dan PPS diusulkan atas hasil musyawarah Kepala Desa/Lurah dengan BPD/BKM.
Rekrutmen dengan melalui proses fit and profer test dipandang perlu untuk menyelenggara yang independen. Karena penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. PPK dan PPS harus bekerja secara berdasarkan mandiri, jujur, adil, tertib, kepastian hukum, pepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas.
.Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing.
Panitia Pemilihan kecamatan    
Dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa; (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK; (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.; (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.; (4)     Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Keanggotaan PPK diatur dalam Pasal 41 yang berbunyi: (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.; (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).; (4)     Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat sebanyak 5 orang yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3(tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Tugas dan Wewenang PPK
Dalam Pasal 42 ditegaskan Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a.membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j.menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pemungutan Suara
Dalam pasal 43 ditegaskan bahwa; (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.; (2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara; (4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud..
Keanggotaan dan rekrutmen PPS diatur dalam Pasal 44 yang menegaskan bahwa; (1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Tugas dan Wewenang PPS
Dalam Pasal 45 ditegaskan Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a.membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.membentuk KPPS;
c.mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.mengumumkan daftar pemilih;
e.menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m.mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o.membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Calon PPK dan PPS
Dalam penyelenggaraan pemilihann umum, diatur persyaratan Calon anggota PPK dan PPS. Dalam Pasal 53. Ditegaskan Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a.warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g.mampu secara jasmani dan rohani;
h.berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebelum menjalankan tugas sebagai PPK dan PPS, maka dalam pasal 54 menegaskan bahwa: (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.; (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:;
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Proses seleksi berkas telah dilakukan, dan mulai hari ini senin 9 – 14 juli 2012 akan dilakukan tes wawancara untuk menggali  wawasan kepemiluan calon PPK dan PPK, keterampilan dan dan kapabilitas akan diuji.
Sebersit harapan, mereka yang terpilih nantinya menjadi PPK da PPS, dapat menjalankan tugas dan wewenwng secara profesional, dengan integritas yang tinggi. Integritas dan independensi menjadi ukuran berhasil tidaknya dalam menjalankan  tugas PPK dan PPS.
Dan kepada segenap khalayak masyarakat Bone, kiranya bersama membantu PPK dan PPS bekerja melaksanakan tugas kepemiluan. Kiranya diberikan masukan secara terbuka bila ada anggota PPK dan PPS yang partisan.  
Bila ada PPK dan PPS yang partisan, memihak pada salah satu calon, dan masih anggota partai dalam 5 tahun terakhir, maka akan dipecat dari jabatannya.



Leave a Reply.

    Arsip

    July 2012
    June 2012

    Kategori

    All
    Aneka
    Ekonomi
    Kecamatan
    Kota
    Mimbar Jumat
    Olahraga
    Pendidikan
    Politik & Hukum
    Topik Utama
    Umum