MANURUNGE, TRIBUN BONE— Kasus penggelapan Beras Miskin (Raskin) yang melibatkan oknum salah seorang mantan Kepala Lingkungan di daerah ini yang berinisial (AS), hingga kini belum ditahan.
Kasus penggelapan Raskin yang ditangani Polsek Tanete Riattang itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone untuk diproses.
Padahal, pihak Kepolisian Sektor Wilayah (Kapolsek) Tanete Riattang sudah mengirimkan berkas itu pada Juni lalu. Namun hingga sekarang, kasusnya belum ada kejelasan dari Kajari Watampone.
Kasus penggelapan Raskin yang ditangani Polsek Tanete Riattang itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone untuk diproses.
Padahal, pihak Kepolisian Sektor Wilayah (Kapolsek) Tanete Riattang sudah mengirimkan berkas itu pada Juni lalu. Namun hingga sekarang, kasusnya belum ada kejelasan dari Kajari Watampone.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Ali Syahban, SH,MH saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/7) mengatakan, kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan. Saat ini kita tunggu P21 dari Kejaksaan.
“Sudah lama kita limpahkan ke Kejaksaan. Tadi, barusan penyidiknya ke Kejaksaan untuk berkoordinasi. Kita disini tinggal menunggu p21nya,” ujarnya.
Kompol Ali Syahban menjelaskan, kasus yang melibatkan AS itu, pihak Polsek Tanete Riattang tidak menahan pelaku hanya dijadikan sebagai tersangka.
“Status AS hanya sebagai tersangka saja. Kami tidak menahan AS karena dengan pertimbangan As pro aktif tidak menghambat penyidikan, katanya.
Dijelaskan, dalam kasus penggelapan Raskin ini, AS yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Lingkungan, dalam penerima Raskin di warganya, ada jatah Raskin yang dia tidak sampaikan ke jatah orang lain dan jatah Raskin itu, dia jual ke orang lain.
AS menyuruh tukang becak yang bernama Salamin untuk menjualnya ke orang lain. Setiap ada Raskin keluar, jatah tadi dijual oleh As. Dan itulah yang dinamakan kasus penggelapan Raskin.
“Sebenarnya Raskin itu milik Poniman, namun tersangka tidak pernah memberikan Raskin itu ke Poniman. Dibelakangan dia ketahui, ternayata dia terima Raskin dari kelurahan tersebut. Karena dia tidak terima beras, maka Poniman langsung melaporkan AS ke Polsek Tanete Riattang,” jelasnya. (bur/dar)
“Sudah lama kita limpahkan ke Kejaksaan. Tadi, barusan penyidiknya ke Kejaksaan untuk berkoordinasi. Kita disini tinggal menunggu p21nya,” ujarnya.
Kompol Ali Syahban menjelaskan, kasus yang melibatkan AS itu, pihak Polsek Tanete Riattang tidak menahan pelaku hanya dijadikan sebagai tersangka.
“Status AS hanya sebagai tersangka saja. Kami tidak menahan AS karena dengan pertimbangan As pro aktif tidak menghambat penyidikan, katanya.
Dijelaskan, dalam kasus penggelapan Raskin ini, AS yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Lingkungan, dalam penerima Raskin di warganya, ada jatah Raskin yang dia tidak sampaikan ke jatah orang lain dan jatah Raskin itu, dia jual ke orang lain.
AS menyuruh tukang becak yang bernama Salamin untuk menjualnya ke orang lain. Setiap ada Raskin keluar, jatah tadi dijual oleh As. Dan itulah yang dinamakan kasus penggelapan Raskin.
“Sebenarnya Raskin itu milik Poniman, namun tersangka tidak pernah memberikan Raskin itu ke Poniman. Dibelakangan dia ketahui, ternayata dia terima Raskin dari kelurahan tersebut. Karena dia tidak terima beras, maka Poniman langsung melaporkan AS ke Polsek Tanete Riattang,” jelasnya. (bur/dar)