WATAMPONE, TRIBUN BONE—Kecamatan Libureng dan Cenrana merupakan dua kecamatan yang memiliki letak geografis yang memungkinkan untuk diadakan pemekaran. Hal ini disampaikan Drs H Andi Mustaman MM kepada Tribun Bone, Senin (0/7).
Menurutnya, Kecamatan Cenrana memiliki 15 desa dan Kecamatan Libureng dengan 19 desa sehingga secara otomatis pelayanan terhadap masyarakat yang ada di dua kecamatan tersebut tidak maksimal, dalam peraturan yang merupakan persyaratan terjadinya pemekaran sudah dapat mendukung yakni minimal lima desa serta letak geografisnya sangat mendukung.
Menurutnya, Kecamatan Cenrana memiliki 15 desa dan Kecamatan Libureng dengan 19 desa sehingga secara otomatis pelayanan terhadap masyarakat yang ada di dua kecamatan tersebut tidak maksimal, dalam peraturan yang merupakan persyaratan terjadinya pemekaran sudah dapat mendukung yakni minimal lima desa serta letak geografisnya sangat mendukung.
Lanjut dikatakan, apabila kedua kecamatan tersebut dimekarkan, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi warga yang berdiam di dua kecamatan tersebut.
Hal ini yang mendasari sehingga dirinya berpikir demikian yang juga merupakan wacana dari warga masyarakat dari kedua kecamatan tersebut yang menginginkan adanya pemekaran. Dengan adanya pemekaran lebih memudahkan warga untuk mendapat fasilitas pelayanan baik dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten sehingga arah perubahan lebih menjanjikan. (nur/dar)
Hal ini yang mendasari sehingga dirinya berpikir demikian yang juga merupakan wacana dari warga masyarakat dari kedua kecamatan tersebut yang menginginkan adanya pemekaran. Dengan adanya pemekaran lebih memudahkan warga untuk mendapat fasilitas pelayanan baik dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten sehingga arah perubahan lebih menjanjikan. (nur/dar)