BONTOCANI, TRIBUN BONE— Warga Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani yang bernama Andi Bahri Bin Andi Maddu (43) pekerjaan wartawan mempolisikan warga Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Norma Binti Colle tentang kasus membuat perasaan yang tidak menyenangkan di Mapolres Bone, Senin (9/7).
Kasubag Humas Polres Bone, AKP Abd.Muin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/7) mengatakan, kasus membuat perasaan yang tidak menyengankan itu terjadi di Kelurahan Kahu, Ahad (8/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaku (Norma) menuduh korban (Andi Bahri) sudah menjual sawahnya serta pelaku menuduh kalau korban sudah menjual kayu jati puluhan truk yang mana pelaku menyampaikan beberapa warga yang ada dikampung korban di Kelurahan Kahu.
Kasubag Humas Polres Bone, AKP Abd.Muin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/7) mengatakan, kasus membuat perasaan yang tidak menyengankan itu terjadi di Kelurahan Kahu, Ahad (8/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaku (Norma) menuduh korban (Andi Bahri) sudah menjual sawahnya serta pelaku menuduh kalau korban sudah menjual kayu jati puluhan truk yang mana pelaku menyampaikan beberapa warga yang ada dikampung korban di Kelurahan Kahu.
Sehingga, korban merasa malu dan nama baik korban telah dicemarkan dimata masyarakat, karena korban tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Karena tidak menerima perbuatan pelaku, maka korban melaporkan ke Polres Bone. Itu sesuai dengan nomor LP/428/VII/2012/Sulsel/Res Bone tanggal 9 Juli 2012,” sebutnya. (bur/dar)
“Karena tidak menerima perbuatan pelaku, maka korban melaporkan ke Polres Bone. Itu sesuai dengan nomor LP/428/VII/2012/Sulsel/Res Bone tanggal 9 Juli 2012,” sebutnya. (bur/dar)